RozaliafitrianiSMKN3
Selasa, 01 November 2011
RozaliafitrianiSMKN3: tugas kwu
RozaliafitrianiSMKN3: tugas kwu: Nama : Rozalia Fitriani Kelas : XII AP3 ANSWER : 1. Faktor-foktor yang perlu diperhatikan dan di hayati : a.alam : iklim, musim, ...
tugas kwu
Nama : Rozalia Fitriani
Kelas : XII AP3
ANSWER :
1. Faktor-foktor yang perlu diperhatikan dan di hayati :
a.alam : iklim, musim, tanah, sumber air, bahan mentah/bahan baku, dan bangunan/pabrik.
b.modal usaha : untuk pembiayaan kegiatan usaha dan pengembanganya.
c. keterampilan usaha : keahlian, kemampuan, keterampilan teknis, pengetahuan, Dan teknologi.
d. tenaga kerja : sumber tenaga kerja. Dari keluarga sendiri? Teman-teman? Orang lain?
e.faktor – faktor lainya:
1) faktor lingkungan internal : sumber daya finansial, sasaran dan tujuan, manajemen usaha dan pemasok.
2) faktor lingkunan eksternal : kebudayaan, persoalan hukum (misalnya perizinan usaha)
2. A. Situasi lingkungan usahansecara umum
1. Alam di sekitar tempat usaha.
2. Lingkungan masyarakat.
B. Situasi fasilitas usaha
1. peraturan pemerintah : perizinan usaha, hak, dan kewajiban penyelenggara.
2. perkreditan : lembaga keuangan mana yang memberi pinjaman denganpersyaratan ringan.
3. sarana usaha : sarana yang di perlukan dan yang efisien dalam penggunaanya.
4. pembinaan usaha : mengetahui lembaga- lembaga yang dapat membantu dan memberi pembinaan.
3. A. Perencanaan Pasar
Perusahaan didirikan bukan hanya untuk melayani kebutuhan pasaryang ada tetapi harus juga menciptakan pasar.
Sebelum wirausaha menentukan bentuk usaha.
4. 1. Memperhatikan waktu : kapan waktu diedarkan secepatnya
2. Menjaga kondisi produk yakni : modal, mutu, menfaat, bungkus, dan penyajian nya.
3. mengatur jumlah produk yang di produksi.
5. Faktor – faktor penentu harga jual produk
1. Keuntungan usaha
2. Daya beli konsumen
3. Harga produk umumnya dan persainganya
4. Komisi untuk para agen/penyalur.
5. Cara pembayaran
6. Apakah manfaat SITU bagi wirausaha pendiri usaha :
Surat izin tempat usaha atau izin HO( Hinder Ordonatie ) atau undang-undang gangguan, Pada umumnya di keluarkan oleh pemerintah daerah tingkat I dan II, sepanjang ketentuan-ketentuan undang-undang gangguan kewajiban.
7. 1. Minta izin tertulis dari tetangga sekitarnya, kiri, kanan, depan, dan belakang.
2. setelah di ketahui RT, RW, selanjutnya di bawa kelurahan dan kecamatan untuk memperkuat izin tempat usaha.
3. selanjutnya di bawa ke kotamadya/kabupaten untuk memperoleh SITU, sebelum memporoleh SITU tetap yang berlaku 5 tahun, akan memperoleh SITU sementara yang berlaku 2 tahun dan bisa di perpanjang menjadi SITU tetap.
8. SIUP dikeluarkan berdasarkan domisili pemilik atau penangung jawab perusaan.
1.SIUP perusahaan kecil dan menengah di terbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atas nama mentri.
2.SIUP perusahaan besar diterbitkan dandi tanda tangani ole Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama mentri.
9. 1. Fotokopi/salinan akta notaris tentang pendirian usaha
2. fotokopi KTP dari pemilik /penanggung jawab perusahaan
3. pas foto dari pemilik / penanggung jawab perusahann 4 lembar ukuran 3x4
10. a. wajib pajak meninggal untuk perseorangan , bubar untuk badan usaha,
b. wajib pajak wanita kawin dan tidak pisah harta
c. warisan telah di bagi
Langganan:
Komentar (Atom)